14 Jenis Muamalah, Contoh dan Dalilnya
1. SALAM
Salam (salaf) adalah jual beli barang yang ditunda
dan masih dalam tanggungan dengan bayaran yang didahulukan, sedangkan barangnya
masih ghaib (belum ada) sehingga disebut juga sebagai bai’ul mahaawij. Pembeli
disebut musallim, penjual disebut musallam ilaih, barang yang dijual disebut
musallam fiih, sedangkan uangnya disebut ra’su maalis salam.
Jual beli ini diperbolehkan dan sesuai syari’at.
Sebagaimana boleh ditunda pembayaran dalam jual beli, maka boleh juga ditunda
barangnya dalam salam ini. Dalam salam harus ditentukan waktu barang diberikan
namun tidak disyari’atkan barang yang disalam sudah dimiliki oleh penjual. Hikmah
dari salam ini adalah melapangkan dan memberi kemudahan kepada manusia.
Contoh
Salam :
Seseorang yang membeli buah duku kepad petani. Orang
tersebut membayar terlebih dahulu kepada petani untuk keperluan perawatan, dll.
Lalu pembeli akan mendapatkan buah duku itu setelah petani panen, sesuai jumlah
yang telah ditentukan.
Dalil
tentang Salam :
QS
Al-Baqarah:282
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. “
Hadist
oleh Abdullah bin Abbas
“Saya bersaksi bahwa
jual-beli as salaf yang terjamin hingga tempo yang ditentukan, telah dihalalkan
dan diizinkan oleh Allah dalam Al-Qur’an”. Lalu beliau membacakan surat
Al-Baqarah ayat 282 tersebut.
2. MUSAQOH
Al musaqoh berasal dari kata as saqa. Diberi nama
ini karena pepohonan penduduk Hijaz amat membutuhkan saqi (penyiraman) dari
sumur-sumur, sehingga diberi nama musaqah (penyiraman/pengairan). Musaqah
adalah penyerahan pohon tertentu kepada orang yang menyiramnya dan
menjanjikannya, bila sampai buah pohon matang dia akan diberi imbalan buah
dalam jumlah tertentu.
Biaya dalam perawatan dibagi dua, sedangkan hasilnya
dibagi berdasarkan kesepakatan atau ditambahkan
pada saat panen. Masa kerja pekerja juga harus ditentukan pada saat akad.
Musaqoh ini memberikan manfaat diantaranya menciptakan hubungan saling memberi
manfaat dan menghilangkan kemiskinan.
Contoh
Musaqoh :
Seorang pemilik tanah menyerahkan pohon baik yang
sudah ditanam atau belum dengan sebidah tanah tertentu kepada seorang yang akan
menanam, merawat, menyiram dan sebagainya hingga pohon itu berbuah. Lalu
pekerja itu akan mendapatkan bagian yang telah disepakati dari buah yang
dihasilkan, sedangkan sisanya adalah untuk pemilik tanah.
Dalil
tentang Musaqoh :
Dari Ibnu ‘Umar
Radhiyallahu ‘anhu : “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh
penduduk Khaibar untuk menggarap lahan di Khaibar dengan imbalan separuh dari
tanaman atau buah-buahan hasil garapan lahan tersebut”. (HR Bukhari dan Muslim)
3. MUZARO’AH
Menurut bahasa al-muzara’ah memiliki dua arti :
tharh al-zur’ah atau melemparkan tanaman (makna majas) dan al-hadzar atau modal
(makna hakiki). Muzaro’ah ialah mengerjakan tanah orang lain seperti sawah atau
ladang, dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga, seperempat),
sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung oleh pemilik tanah. Menurut
Syaikh Ibrahim al-Bajuri bahwa muzara’ah adalah pekerja mengelola tanah dengan
sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah.
Muzara’ah sempat dilarang pada zaman Rasulullah
karena sering kali terjadi pihak yang dirugikan. Hal ini terjadi karena bagian
panen disyaratkan berdasarkan luas tanahnya.
Contoh
Muzaro’ah :
Seorang PNS memiliki sebidang tanah yang tidak
digunakan. Lalu ia menyerahkan tanah tersebut beserta modal pengolahan kepada
seseorang. Hasil akan dibagi 1/3 untuk penggarap dari total hasil panen.
Dalil
tentang Muzaro’ah :
Dari Abu Hurairah ra, berkata : “Bersabda Rasulullah
S.A.W , barang siapa yang memiliki tanah
maka hendaklah ditanami atau diberikan faedahnya kepada saudaranya jika ia tidak
mau maka boleh ditahan saja tanah itu.” (HR Muslim)
“Barang siapa
yang mempunyai tanah, hendaklah ia menanaminya atau hendaklah
menyuruh saudaranya untuk menanaminya.”
(HR Bukhari)
4. MUKHOBAROH
Mukhobaroh ialah mengerjakan tanah orang lain
seperti sawah atau ladang, dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua,
sepertiga, seperempat), sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung oleh
orang yang mengerjakannya. Baik Muzara’ah maupun mukhobaroh menguntungkan kedua
belah pihak karena pemilik tanah lahannya dapat digarap, sedangkan petani dapat
meningkatkan taraf hidupnya.
Contoh
Mukhobaroh :
Seseorang yang memiliki tanah yang tidak digarap
menyerahkan tanah tersebut kepada saudaranya yang tidak bekerja. Saudaranya itu
menyiapkan sendiri segala keperluan untuk mengolah tanah. Pada masa panen
hasilnya dibagi sesuai perjanjian.
Dalil
tentang Mukhobaroh :
QS
Al-Muzammil : 20
“ .... dan orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah “
Pada intinya Muzara’ah maupun Mukhobaroh memiliki
dasar hukum yang sama. Perbedaanya hanya pada siapa yang menyiapkan modal. Pada
Surat Al-Muzammil tersebut diketahui bahwa Allah memberikan kebebasan dan
keleluasan kepada siapa saja untuk mencari rahmat-Nya di bumi ini agar bisa
tetap bertahan hidup.
5. JI’ALAH
Ji’alah dalam kehidupan sehari-hari diartikan oleh
fukaha yaitu membei upah kepada orang lain yang dapat menemukan barangnya yang
hilang atau mengobati orang yang sakit atau menggali sumur sampai memancarkan
air, atau seseorang yang menang dalam sebuah kompetisi. Ada dua orang yang
berakad dalam ji’alah : Ja’il yaitu orang yang mengadakan sayembara
(disyaratkan baligh, berakal, cerdas) dan ‘Amil yaitu orang yang melakukan
sayembara (tidak disyaratkan)
Contoh
Ji’alah :
Seorang pengusaha kehilangan koper yang berisi
berkas penting ketika ia berada di stasiun kereta. Kemungkinan ia kelupaan
menaruh koper karena terburu-buru. Kemudia ia mengumumkan siapa saja yang
menemukan koper tersebut akan diberikan hadiah tertentu.
Dalil
tentang Ji’alah :
QS
Yusuf ayat 72
“Penyeru-penyeru
itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya
akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin
terhadapnya".
HR
Bukhari : “Sabda Nabi SAW kepada para sahabat yang mendapatkan jialah berupa
sekawanan kambing karena mengobati orang yang tersengat, “Ambilah ju’alah
(upah) dan berikan aku satu bagian bersama kalian”.
6.
UTANG PIUTANG
Di dalam fiqih Islam, utang piutang atau pinjam meminjam
telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Utang piutang adalah memberikan sesuatu
yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di
kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Hukum utang piutang
pada asalnya diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan memberikan pinjaman
kepada yang membutuhkan sangat dianjurkan karena didalamnya terdapat pahala
yang besar. Meskipun diperbolehkan berhutang, Islam menganjurkan umatnya untuk
menghindari utang semaksimal mungkin jika mampu untuk membeli secara tunai.
Contoh
Utang Piutang :
A sangat membutuhkan uang untuk biaya rumah sakit
ibunya. Kebetulan B memiliki uang yang tidak sedang digunakan sebesar Rp
2.000.000,-. Maka A meminjam uang tersebut dan akan mengembalikan dengan jumlah
yang sama satu bulan kemudian sesuai perjanjian.
Dalil
tentang Utang Piutang :
QS
Al-Baqarah : 245
“Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya
dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki)
dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”
Dari dalil diatas jelas bahwa Allah
menganjurkan manusia untuk menafkahkan rezekinya dalam bentuk pijaman untuk
keperluan yang baik. Allah-pun berjanji akan melipatgandakan rezeki jika
manusia secara ikhlas mau tolong menolong.
7.
WADI’AH
Dalam
bidah ekonomi syari’ah, Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan
dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Kata wadi’ah
berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang
seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena ia
meninggalkannya kepada seseorang yang sanggup menjaga.
Dalam
Wadi’ah ada rukun-rukunnya : Muwaddi’ atau orang yang menitipkan barang, Wadii’
atau orang yang dititipi barang, Wadi’ah atau barang yang dititipkan, dan
Shighot atau ijab dan qobul. Apabila Wadii’
meminta suatu biaya maka akadnya berubah menjadi akad sewa atau ijaroh.
Contoh Wadi’ah :
A
menitipkan motornya di rumah B karena ia harus pergi ke suatu tempat dengan
berjalan kaki dan tidak mungkin dapat menggunakan motornya. B diperkenankan
oleh A untuk menggunakan motor itu apabila B memerlukan. Namun pada saat A
mengambil motornya, motor itu haruslah utuh dan diberikan pada saat A
mengambilnya.
Dalil tentang Wadi’ah :
QS An-Nisaa : 58
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya”
QS Al-Baqarah : 283
“Akan
tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya”
HR Abu Dawud dan Timidzi
“Tunaikanlah
amanah yang dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhianati terhadap
orang yang telah mengkhianatimu”
8.
LAQITHOH
Laqithoh
adalah seorang anak manusia yang ditemukan dan tidak diketahui nasabnya.
Hukumnya wajib bagi siapa saja untuk memungutnya, hal ini karena tolong
menolong dalam kebajikan dan menyelamatnya jiwa manusia adalah wajib, sedangkan
menelantarkannya adalah dosa dan pelanggaran.
Anak
manusia yang ditemukan dan tidak diketahui nasabnya maka dianggap muslim jika
ditemukan di tempat yang mayoritas penduduknya adalah muslimin, serta dianggap
merdeka (bukan budak). Nafkah anak tersebut diambil dari harta yang ada pada
diri anak tersebut, atau ditanggung baitul mal, atau ditanggung kaum muslimin
secara gotong royong.
Contoh Laqithoh :
Seorang
anak ditemukan berada di pasar. Dimungkinkan anak tersebut sengaja ditinggal
orang tua atau walinya di pasar tersebut. Maka anak tersebut wajib untuk
dipungut oleh siapapun dengan nafkahnya berasal dari baitul mal.
Dalil tentang Laqithoh :
QS Al-Maidah : 2
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
9.
LOQOTHOH
Luqothoh
artinya suatu benda yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya dikhawatirkan
rusak atau musnah jika tidak dipungut. Secara umum hukum memungut barang temuan
hukumnya halal/boleh, kecuali barang-barang khusus yang dilarang memungutnya
(seperti binatang onta). Walaupun hukumnya boleh, luqothoh akan menjadi haram
apabila yang memungut barang tersebut mengetahui bahwa dirinya tidak memiliki
sifat amanah yang mana jika ia memungutnya ia akan berkhianat,
menyembunyikannya atau dia tidak mampu mengumumkannya.
Macam-macam
Luqothoh :
1. Luqothoh
berupa barang yang tidak berharga (sebutir kurma, secarik kain, pena, sepotong
kue, dll) maka boleh bagi siapapun untuk memungutnya dan memanfaatkannya secara
langsung
2. Luqothoh
berupa sesuatu yang berharga (emas, perak, uang, dll) maka wajib bagi yang
memungutnya untuk mengumumkan selama satu tahun penuh. Jika pemiliknya datang
maka barang tersebut harus diserahkan, namun jika setelah satu tahun pemiliknya
tidak datang maka barang tersebut dapat dimanfaatkan.
3. Luqothoh
berupa kambing dan semisalnya maka boleh dipungut dan dimanfaatkan secara
langsung
4. Luqothoh
berupa onta, sapi, kijang, kuda, burung yang halal maka haram memungutnya
karena binatang-binatang tersebut dapat hidup tanpa dipelihara dan bisa
melindungi dirinya dari binatang buas
5. Luqothoh
tanah haram/suci maka hukum memungutnya adalah haram.
6. Luqothoh
berupa anak manusia hukumnya wajib untuk memungutnya, disebut juga Laqithoh
Contoh Luqothoh :
Seorang
tukang becak menemukan sebuah dompet di dekat ia memarkirkan becaknya.
Sayangnya di dompet itu tidak ada identitas siapa pemiliknya. Padahal dalam
dompet itu berisi uang tunai dan beberapa cincin emas. Khawatir dompet itu
ditemukan oleh orang yang tidak amanah maka tukang becak itu memungutnya dan
menyimpannya hingga pemiliknya mencarinya.
Dalil tentang Luqothoh :
Dari
Zaid bin Kholid al-Juhani : “Datang seseorang bertanya kepada Rasulullah
tentang hukum luqothoh, lalu beliau menjawab, “Kenalilah wadah/tutupnya, dan
pengikatnya, lalu umumkan satu tahun, jika datang pemiliknya maka serahkan,
tetapi jka tidak terserah engkau dengan barang itu”. Lalu dia bertanya,
“bagaimana dengan barang temuan berupa kambing?”, beliau menjawab “Kambing
untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala/anjing.””
10. QIROD
Qirod
adalah kerja sama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian
bagi hasil. Biasanya qirad dilakukan oleh pemilik modal (baik perorangan maupun
lembaga) dengan orang lain yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk
menjalankan suatu usaha. Besarnya hasil yang dibagi tergantung kesepakatan,
yang terpenting tidak merugikan salah satu pihak.
Hukum
qirod adalah mubah, karena Rasulullah sendiri pernah mengadakan qirod dengan
Siti Khadijah sebelum mereka menikah. Namun meski demikian qirod akan menjadi
haram apabila diketahui usaha yang akan dijalankan bukan berada di jalan Allah.
Sedangkan pahala Qirad adalah 18 kali lipat, lebih utama dari sedekah yang
pahalanya 10 kali lipat.
Contoh Qirod :
Bu
Marni memiliki usaha warung ayam goreng. Ia ingin meningkatkan usahanya namun
terbatas pada modal. Lalu ia meminjam uang di KMKP (Kredit Modal Karya
Permanen).
Dalil tentang Qirod :
QS Al-Hadiid : 11
“Siapakah
yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan
melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh
pahala yang banyak”
HR. Ibnu Majah
Ibnu
Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata, “Bukan seorang muslim (mereka) yang
meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai)
sedekah.”
11. SERIKAT ‘INAN
Serikat
‘inan (syirkah inan) adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang
masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mal). Hukum serikat
ini adalah boleh. Dalam syirkah ini disyaratkan modalnya berupa uang, apabila
barang tidak boleh dijadikan modal kecuali dihitung nilainya pada saat akad.
Keuntungannya didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugiannya tergantung
porsi modalnya masing-masing pihak.
Contoh Serikat ‘Inan :
A
dan B insinyur teknik sipil. Mereka sepakat menjalankan bisnis properti dengan
membangun dan menjual rumah. Keduanya memberikan konstribusi modal sebesar
masing-masing 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.
Dalil tentang Syirkah ‘Anin :
HR. Abu Dawud, al-Baihaqi dan
ad-Daruquthni
Allah
‘Azza wa Jalla telah berfirman : “Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang
bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah
satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya”
12. HIWALAH
Pengertian
hiwalah dari segi etimologi berarti al-itiqol dan at-tahwil yang berarti
memidahkan dan mengoper. Sedangkah secara terminologi, hawalah adalah
pemindahan kewajiban membayar hutang dari orang yang berhutang (al-muhil)
kepada orang yang berhutang lainnya (al-muhal’alaih).
Ijab
hiwalah diucapkan oleh Muhil sedangkan qabulnya diucapkan oleh muhal dan muhal
‘alaih. Dengan adanya hiwalah diharapkan utang piutang dapat diselesaikan
dengan cepat dan saling tolong menolong antara orang yang membutuhkan.
Contoh Hiwalah :
A
(muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil), sedangkah B masih memiliki piutang
pada C (muhal’alaih). Ketika B tidak mampu membayar utangnya kepada A, ia lalu
mengalihkan utang tersebut kepada C. Dengan demikian C yang harus membayar
hutang kepada A, sedangnya utang C kepada B dianggap selesai.
Dalil tentang Hiwalah :
HR. Ahmad dan Abi Syaibah
“Rasulullah
SAW bersabda, “Menunda-nunda pembayaran hutang dari orang yang mampu membayarnya
adalah perbuatan zalim. Dan apabila salah seorang dari kamu dipindahkan penagihannya
kepada orang lain yang mampu, hendaklah ia menerima””
QS Al-Maidah : 2
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
13. JAMINAN
Secara
syar’i ar-rahn / agunan / jaminan adalah harta yang dijadikan jaminan utang
(pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya,
jika ia gagal (berhalangan) menunaikannya. Hukum ar-rahn diperbolehkan baik
dalam keadaan safar maupun bermukim.
Dalam
ar-rahn terdapat rukun-rukun yang harus dipenuhi :
1. Shighat
(ijab dan qabul)
2. Al-‘aqidan,
terdiri dari ar-rahin (pihak yang mengagunkan) dan al-murtahin (pihak yang
menerima agunan)
3. Al-ma’qud
‘alaih, yaitu al-marhun (barang yang diagunkan) dan al-marhun bih (utang)
4. Qabdh
atau serah terima
Contoh Jaminan :
Seorang
supir angkot memijam uang kepada lembaga peminjaman uang sebesar Rp 2.000.000,-
untuk memperbaiki kendaraannya yang rusak. Sebagai jaminan ia menyerahkan
sebuah set perhiasan emas milik istrinya. Uang tersebut harus dikembalikan
dalam jangka waktu 1 tahun, jika tidak juga dilunasi maka agunan tersebut akan
menjadi milik lembaga peminjaman uang tersebut.
Dalil tentang Ar-rahn :
QS Al-Baqarah : 283
“Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang).”
HR Bukhari dan Muslim
Aisyah
ra. Menuturkan : “Rasulullah S.A.W pernah membeli makanan dari orang Yahudi
dengan tempo (kredit) dan beliau mengagunkan baju besinya.”
14. ‘ARIYAH
Kata
‘ariyah secara bahasa berarti pinjaman. Istilah ‘ariyah merupakan nama atas
sesuatu yang dipinjamkan. Sedangkan menurut terminologi, pengertian ‘ariyah
adalah “kebolehan memanfaatkan benda yang sifatnya temporer (sementara waktu)
tanpa memberikan suatu imbalan.”
‘ariyah
atau i’arah merupakan perbuatan qurban (pendekatan diri kepada Allah) dan
dianjurkan berdasarkan Al-Qur’an dan sunah. Menurut Sayyid Sabiq, ‘ariyah
adalah sunnah, sedangkan menurut al-Ruyani ‘ariyah hukumnya wajib.
Contoh ‘Ariyah :
Sanah
akan membuat roti untuk acara syukuran di rumahnya. Namun pada saat itu ovennya
rusak sehingga ia harus meminjam oven milik tetangganya hingga roti-roti itu
selesai dibuat.
Dalil tentang ‘Ariyah :
QS Al-Maidah : 2
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
HR. Abu Daud
“Barang
peminjaman adalah benda yang wajib dikembalikan.”
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus