Rangkuman Etika Profesi TIK - Pertemuan 5


KEBIJAKAN HUKUM CYBERCRIME

1.      Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut:
Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

2.      Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya:
a.       Hak Cipta (Copy Right), contohnya Perseteruan antara Samsung dan Apple
b.      Hak Merk (Trademark), contohnya Pelanggaran merk dagang Shanghai terhadap merk Ipad
c.       Pencemaran nama baik (Defamation), contohnya Pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari terhadap RS Omni
d.      Fitnah, Penistaan, Penghinaan (HateSpeech) contohnya Penghinaan terhadap Ahok (wagub DKI Jakarta) yang dilakukan Farhat Abbas di twitter
e.       Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
f.       Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
g.      Kenyamanan Individu (Privacy)
h.      Prinsip kehati-hatian (Duty care)
i.        Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
j.        Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
k.      Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
l.        Pornografi
m.    Pencurian melalui Internet
n.      Perlindungan Konsumen
o.      Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government, e-education dll.

3.      Pengaturan Cybercrime dalam UU ITE
Latar Belakang Disusunnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Dunia maya juga telah mengubah kebiasaan banyak orang yang menggunakan internet untuk melakukan berbagai kegiatan dan juga membuka peluang terjadinya kejahatan. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia.  Maka diterbitkanlah undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”.

Manfaat Kehadiran UU ITE
Kehadiran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, beberapa diantaranya; (i) menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik; (ii) mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia; (iii) sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi; (iv) melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R/70/Pres/9/2005 tanggal 5 september 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan.
Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah:
1.      Pengaturan transaksi elektronik.
2.      Tindak pidana cyber.


Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UUITE diatur dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut:
1. Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu:
Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan, perjudian, berita bohong dll)
Dengan cara apapun melakuka akses illegal
Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik
2. Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu :
Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik
Gangguan terhadap sistemelektronik
3. Tindak Pidana memfasilitas perbuatan yng dilarang
4. Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
5. Tindak Pidana Tambahan dan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana

4.  Celah Hukum Cybercrime
Pada dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di masyarakat.
Namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu undang-undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang-undang di bentuk.
Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas, yaitu:
1.      Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang
2.      Kehidupan masyarakat manusiaa baik sebagai kelompok dan bangsa
3.      Pada saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif'.

Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalamUU ITE, diantaranya :
1.      Pasal pornografi di internet (cyberporn)
2.      Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
3.      Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
4.      Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
5.      Penyebaranberitabohongdan penghasutan melalui internet
6.      Profokasi melalui internet

1. Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UUITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” melanggarkesusilaan”

Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya.
Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan
batasannya.

2. Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
Dalam pasal 27 ayat 2 UUITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana

3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UUITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.

4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UUITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman”.

UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan.

5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalamTransaksi Elektronik”.

Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.

6. Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan(SARA).” golongan(SARA).”
Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.


Anggota Kelompok :
1. Riyan Latifahul Hasanah 12145229
2. Hanindya Kusuma Wardani 12145332
3. Sutantri 12141831
4. Lili Nurhartanti 12145335
5. Anis Murniati 12145203
Kelas : 12.6A.21
Dosen : Ibu Ina Maryani M.Kom
Kampus : AMIK BSI Purwokerto

Baca juga :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Latihan Soal E-Commerce BSI Pertemuan 1-6

14 Jenis Muamalah, Contoh dan Dalilnya