Rangkuman Etika Profesi TIK - Pertemuan 5
KEBIJAKAN HUKUM CYBERCRIME
1.
Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyberlaw sangat dibutuhkan,
kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak
pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Alasan Cyberlaw itu diperlukan
menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut:
Masyarakat yang ada di dunia
virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan
kepentingan.
Meskipun terjadi di dunia virtual,
transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
2.
Ruang
Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam cyber law,
the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law
diantaranya:
a. Hak
Cipta (Copy Right), contohnya Perseteruan antara Samsung dan Apple
b. Hak
Merk (Trademark), contohnya Pelanggaran merk dagang Shanghai terhadap merk Ipad
c. Pencemaran
nama baik (Defamation), contohnya Pencemaran nama baik yang dilakukan Prita
Mulyasari terhadap RS Omni
d. Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (HateSpeech) contohnya Penghinaan terhadap Ahok (wagub DKI
Jakarta) yang dilakukan Farhat Abbas di twitter
e. Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
f. Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
g. Kenyamanan
Individu (Privacy)
h. Prinsip
kehati-hatian (Duty care)
i.
Tindakan kriminal biasa
yang menggunakan TI sebagai alat
j.
Isu prosedural seperti
yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
k. Kontrak
/ transaksi elektronik dan tanda tangan digital
l.
Pornografi
m. Pencurian
melalui Internet
n. Perlindungan
Konsumen
o. Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government,
e-education dll.
3.
Pengaturan
Cybercrime dalam UU ITE
Latar
Belakang Disusunnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Hukum yang baik adalah hukum yang
bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan perkembangan yang
terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Dunia maya juga telah mengubah
kebiasaan banyak orang yang menggunakan internet untuk melakukan berbagai
kegiatan dan juga membuka peluang terjadinya kejahatan. Untuk itu tentu
dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di
Indonesia. Maka diterbitkanlah
undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang
lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”.
Manfaat
Kehadiran UU ITE
Kehadiran UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat,
beberapa diantaranya; (i) menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan
transaksi secara elektronik; (ii) mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia;
(iii) sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis
teknologi informasi; (iv) melindungi masyarakat pengguna jasa dengan
memanfaatkan teknologi informasi.
Berdasarkan surat Presiden RI.
No.R/70/Pres/9/2005 tanggal 5 september 2005, naskah UU ITE secara resmi
disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di
sahkan.
Dua muatan besar yang diatur dalam
UU ITE adalah:
1. Pengaturan
transaksi elektronik.
2. Tindak
pidana cyber.
Pengaturan Tindak
Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak
pidana yang diatur dalam UUITE diatur dalam Bab VII tentang perbuatan yang
dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut:
1.
Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu:
Distribusi
atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan,
perjudian, berita bohong dll)
Dengan
cara apapun melakuka akses illegal
Intersepsi
illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik
2.
Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu :
Gangguan
terhadap informasi atau dokumen elektronik
Gangguan
terhadap sistemelektronik
3.
Tindak Pidana memfasilitas perbuatan yng dilarang
4.
Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
5.
Tindak Pidana Tambahan dan
6.
Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana
4. Celah Hukum Cybercrime
Pada
dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan
yang ada di masyarakat.
Namun
pada pelaksanaannya tak jarang suatu undang-undang yang sudah terbentuk menemui
kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang-undang di bentuk.
Faktor
yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas, yaitu:
1. Keterbatasan
manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang
2. Kehidupan
masyarakat manusiaa baik sebagai kelompok dan bangsa
3. Pada
saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif'.
Menurut
Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalamUU ITE,
diantaranya :
1. Pasal
pornografi di internet (cyberporn)
2. Pasal
perjudian di internet (Gambling on line)
3. Pasal
penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
4. Pasal
pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
5. Penyebaranberitabohongdan
penghasutan melalui internet
6. Profokasi
melalui internet
1.
Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Pasal
27 ayat 1 UUITE berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” melanggarkesusilaan”
Pertama,
pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat
aturannya.
Kedua,
definisi kesusilaannya belum ada penjelasan
batasannya.
2.
Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
Dalam
pasal 27 ayat 2 UUITE berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Bagi
pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi
terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak
dikenakan pidana
3.
Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
Pasal
27 ayat 3 UUITE, berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pembuktian
terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat
dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.
4.
Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal
27 ayat 4 UUITE, berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan
dan/atau
pengancaman”.
UU
ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke
lembaga atau bukan perorangan.
5.
Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
Pasal
28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalamTransaksi Elektronik”.
Pihak
yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain
pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.
6.
Profokasi melalui internet
Pasal
28 Ayat 2 yaitu :
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat
tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan(SARA).” golongan(SARA).”
Dipasal
tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang
seperti apa.
Anggota Kelompok :
1. Riyan Latifahul Hasanah 12145229
2. Hanindya Kusuma Wardani 12145332
3. Sutantri 12141831
4. Lili Nurhartanti 12145335
5. Anis Murniati 12145203
Kelas : 12.6A.21
Dosen : Ibu Ina Maryani M.Kom
Kampus : AMIK BSI Purwokerto
Baca juga :
Kampus : AMIK BSI Purwokerto
Baca juga :
Komentar
Posting Komentar